Ada yang bertanya, bahkan mungkin menilai:

“Bukankah bersyiar tentang dinar sekaligus menjual-belikan dinar itu sama saja dengan menjual agama?”



Pertanyaan ini layak dijawab dengan tenang.

Pertama, kami tidak pernah mengatakan bahwa dinar adalah simbol ketakwaan.

Memiliki dinar bukan ukuran seseorang lebih bertakwa, dan tidak memiliki dinar juga bukan berarti seseorang kurang beriman.

Yang kami panjatkan adalah doa keberkahan.

 

Kami meyakini bahwa ketika seseorang mendekat kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan niat yang baik, di sana ada nilai keberkahan. Dinar sendiri bukan sesuatu yang kami keramatkan. Ia adalah emas.

Tetapi emas tersebut mengingatkan kita kepada sejarah muamalah umat Islam dan kepada berbagai keterangan Al-Qur’an dan Sunnah tentang dinar.

Allah bahkan menyebut istilah dinar dalam QS. Ali ’Imran ayat 75. Dalam berbagai hadits juga terdapat penyebutan dinar sebagai bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat Muslim pada masa awal Islam.

 

Lalu, sebenarnya apa status DinarKR?

Dalam konteks hukum Indonesia, DinarKR bukan diposisikan sebagai alat pembayaran.

DinarKR diposisikan sebagai produk emas/perhiasan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu jangan dipahami seperti uang rupiah.

Kalau seseorang membeli perhiasan emas, ia membelinya karena menyukai, membutuhkan, atau ingin menyimpan nilai dalam bentuk emas. Ketika diperlukan, emas tersebut dapat dijual kembali.

DinarKR juga demikian.



Jadi kami tidak mengajarkan:

“Gunakan DinarKR sebagai pengganti rupiah.”

Bukan itu.

 

Kami menghormati sistem hukum dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.



Bagaimana dengan ukiran ayat dan nama Allah pada dinar?


Ini juga perlu dilihat dalam konteks sejarah.

Jika kita melihat sejarah kepingan dinar Islam selama berabad-abad, kita akan menemukan berbagai inskripsi berupa nama Allah, kalimat tauhid, ayat, atau tulisan yang berkaitan dengan penguasa dan identitas pemerintahan pada masa tersebut.

Jadi keberadaan tulisan bernuansa keislaman pada kepingan dinar bukan sesuatu yang baru diciptakan pada masa sekarang.

Namun, tentu kita tetap harus memperlakukan tulisan Al-Qur’an dengan adab yang baik.

 

Dan yang paling penting:

Tulisan ayat pada kepingan emas bukanlah sumber kekuatan gaib.


“Bukankah dinar pada zaman Nabi , sudah berbentuk kepingan seperti ini?”

 

Di sinilah sejarah perlu dijelaskan dengan tepat.

Pada masa Rasulullah , sistem dinar sudah dikenal sebagai satuan nilai/ukuran emas, tetapi kepingan dinar Islam dengan desain dan inskripsi khas pemerintahan Muslim belum seperti bentuk koin dinar yang berkembang pada masa-masa sesudahnya.


Dalam hadits dan pembahasan fikih klasik kita menemukan ukuran seperti 20 dinar = ½ dinar untuk zakat, serta pembahasan dinar sebagai ukuran emas sekitar satu mitsqal.

Kemudian dalam perkembangan sejarah Islam, dinar mulai dicetak sebagai mata uang/kepingan dengan identitas dan inskripsi Islam pada masa pemerintahan Muslim setelahnya.


Jadi ketika kami berbicara tentang dinar hari ini, kami tidak sedang mengatakan:

“Ini adalah kepingan yang persis sama dengan kepingan yang beredar di tangan Rasulullah.”


Yang kami ingin hidupkan adalah kesadaran terhadap warisan muamalah dan sejarah ekonomi Islam, sekaligus mengingatkan umat kepada salah satu instrumen penting dalam pembahasan zakat, yaitu emas dan dinar.


“Lalu apa bedanya dengan kertas yang ditulisi ayat kemudian disimpan sebagai azimat?”


Perbedaannya sangat mendasar.

DinarKR tidak diniatkan sebagai azimat. Bahkan kami melarangnya diperlakukan sebagai azimat.

 

Kami tidak pernah mengajarkan:


“Simpan dinar ini agar rezekimu otomatis lancar.”

Tidak.


Dinar bukan benda keramat.

Tidak ada kekuatan gaib pada keping emas tersebut.

Kami menggunakannya sebagai media syiar dan edukasi—sebuah benda yang secara fisik merupakan emas, sekaligus membawa pesan agar umat kembali mengingat sejarah muamalah Islam, zakat, dan pentingnya mengelola harta secara halal.

Kalau seseorang menjadikan benda tersebut sebagai jimat atau meyakini adanya kekuatan gaib di dalamnya, maka itu bukan ajaran yang kami bawa.

 


Lalu mengapa kami menyebutnya sebagai syiar?

Karena syiar tidak selalu harus dilakukan di mimbar.

·       Syiar bisa hadir melalui pendidikan.

·       Syiar bisa hadir melalui pesantren.

·       Syiar bisa hadir melalui bisnis yang jujur.

·       Syiar bisa hadir melalui pemberdayaan ekonomi.

 

Dan dalam konteks ini, syiar juga bisa hadir melalui emas yang mengingatkan umat kepada sejarah muamalah Islam.

 

Harapan kami sederhana:

Ketika seseorang melihat dinar, ia tidak berhenti pada:

“Ini emas.”

 

Tetapi teringat:

“Ada sejarah muamalah Islam di sini.”

 

Lalu teringat:

“Ada kewajiban zakat atas harta.”

 

Lalu teringat:

“Harta harus diperoleh dengan cara halal.”

Dan akhirnya semakin dekat kepada ketaatan kepada Allah.

 

Jadi, apakah ini bisnis?

Ya, tentu ini bisnis.

Kami tidak perlu menyangkalnya.

Ada barang, ada transaksi, ada keuntungan, ada biaya operasional, ada orang yang bekerja dan ada hak-hak yang harus dipenuhi.

Tetapi menjadi bisnis tidak otomatis berarti kehilangan nilai dakwah.

Yang menentukan bukan semata-mata adanya keuntungan, tetapi bagaimana keuntungan itu diperoleh dan untuk apa ia digunakan.

 

Sekolah Islam juga memiliki biaya.

Pesantren juga membutuhkan dana.

Rumah sakit Islam juga memiliki biaya.

Penerbit buku Islam juga menjual buku.

Biro umroh haji juga menjual paket tour & travel.

 

Apakah karena ada transaksi ekonomi kemudian otomatis semuanya disebut “menjual agama”?

Tentu tidak sesederhana itu.

Yang harus dijaga adalah jangan sampai agama dijadikan alat manipulasi untuk memaksa orang membeli.

 

Karena itu kami tidak mengatakan:

“Kalau Anda ingin bertakwa, Anda harus punya dinar.”

Tidak.

 

Kami juga tidak mengatakan:

“Membeli dinar pasti membuat rezeki Anda lancar.”

Tidak.

 

Dan kami tidak mengatakan:

“Dinar adalah simbol ketakwaan.”

Tidak.

 

Yang kami katakan adalah:

“Kami mencintai sejarah muamalah Islam, kami ingin mengenalkan emas dan dinar kepada umat, kami ingin mengajak umat memahami zakat dan pengelolaan harta secara halal, dan kami berharap ikhtiar ini menjadi bagian dari syiar yang membawa keberkahan.”

 

Itulah batas yang ingin kami jaga.

Kami tidak menjual agama.

Kami menjual emas secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, sambil membawa nilai-nilai Islam dalam cara kami menjalankan bisnis dan bersyiar.

Dan kalau dari bisnis itu lahir edukasi, zakat, sedekah, pemberdayaan, dakwah, lapangan pekerjaan, dan kemanfaatan bagi umat, maka itulah yang kami harapkan menjadi bisnis yang bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menghadirkan keberkahan.

Pada akhirnya sebagai pensyiar dinar untuk dipertegas posisinya bahwa “Kami tidak menjual agama dengan dinar. Kami menjalankan bisnis dan syiar dinar dengan nilai agama.”